Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 16 November 2011

NEGARA DAN WARGANEGARA

1. Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang

b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

c. pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. struktur
3. kultur
B. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
a. sifat-sifat Negara
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua

b. bentuk Negara
1. negara kesatuan
2. negara serikat

c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya


Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

b. sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

C .  Pengertian Pemerintah. Secara etimologis, pemerintah berasal dair kata “perintah’ atau “pemerintah” pemuji (1985:22) perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan pengertianya , yaitu:
Samuel Eroward Finer mengatakan bahwa pemerintah diartikan sebagai public seruan dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
  1. Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
  2. Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
  3. Menunjuk pada cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
C. F. Stonr, pemerintah atau government adalah:
  1. Organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan kemenangan yang berdaulat atau tertinggi;
  2. Pemerintah merupakan suatu yang lebih laus atau besar dari pada suatu kementrian yang diberi tanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan negara.
Ajaran Tripraja
  1. Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) saja, dan jajarannya guna mencapai tujuan negara
  2. Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam mencapai tujuan negara
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya ‘pemerintah’ itu adalah ‘merupakan gabungan dari semua lembaga-lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Tugas Pokok Pemerintah
Dasar pemikiran dibentuknya  pemerintahan adalah untuk menjaga sistem ketertiban agar masyarakat dapat melakukan aktivitas kehidupan secara wajar, dengan demikian pemerintah berkewajiban memberi pelayanan terbaik  bagi masyarakat. Hakikat pemberian pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Adapun hal-hal menjadi tugas pokok pemerintah, adalah:
  1. Keamanan, menjaga serangan dair dalam dan luar
  2. Ketertiban, mencegah konflik antar suku, tawuran, menjamin perubahan dan perkembangan dalam masyarakat secara damai;
  3. Keadilan, menjaga dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, bersifat netral dan tidak berpihak pada golongan manapun;
  4. Kesejahteraan sosial, memberi bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, cacat, anak-anak, terlantar, sehingga dapat menikmati kesejahteraan sesuai dengan kemampuan yang  dimilikinya dan professional
  5. Ekonomi, melakukan hubungan dagang dengan negara luar negeri menciptakan lapangan kerja, mengendalikan inflasi serta menjamin pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
  6. Pekerjaan umum, mendirikan posyandu, membangun jembatan dan jalan sebagai sarana transportasi darat;
Memelihara sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, memelihara air, tanah, hutan, memanfaatkan sumber daya alam dengan mengedepankan keseimbangan antara pemakaian dengan pengembangan.



0 komentar:

Posting Komentar