1.
Hukum, Negara dan Pemerintah
A.
Hukum
Menurut
JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan.
a. ciri-ciri dan sifat hukum :
- adanya
perintah atau larangan
- perintah/larangan
tsb harus dipatuhi setiap orang
b.
sumber-sumber hukum
ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa
yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata
Sumber
Hukum Formal :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan
c.
Keputusan-keputusan hakim
d.
Traktat
e.
Pendapat sarjana Hukum
c. pembagian hukum
1.
menurut sumbernya
2.
menurut bentuknya
3.
menurut tempat berlakunya
4.
menurut waktu berlakunya
5.
menurut cara mempertahankannya
6.
menurutu sifatnya
7.
menurut wujudnya
8.
menurut isinya
Sistem
hukum terurai menjadi 3 yaitu
1.
substansi
2.
struktur
3.
kultur
B. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah
darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
a.
sifat-sifat Negara
1.
sifat memaksa
2.
sifat monopoli
3.
sifat mencakup semua
b. bentuk Negara
1.
negara kesatuan
2.
negara serikat
c. unsur-unsur negara harus ada:
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintanya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatanya
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban hokum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Tujuan negara Republik Indonesia:
1.
Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
a. sifat-sifat kedaulatan
1.
permanen
2.
absolut
3.
tidak tebagi-bagi
4.
tidak terbatas
b. sumber kedaulatan
1.
teori kedaulatan Tuhan
2.
teori kedaulatan Rakyat
3.
teori kedaulatan Negara
4.
teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2.
Hukum sebagai disiplin
3.
Hukum sebagai kaidah
4.
Hukum sebagai tata hokum
5.
Hukum sebagai petugas
6.
Hukum sebagai keputusan penguasa
7.
Hukum sebagai proses pemerintah
8.
Hukum sebagai sikap
9.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1.
supremasi hokum
2.
persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3.
konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
C . Pengertian
Pemerintah. Secara etimologis, pemerintah berasal
dair kata “perintah’ atau “pemerintah” pemuji (1985:22) perintah adalah
menyuruh melakukan sesuatu pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan
pengertianya , yaitu:
Samuel
Eroward Finer mengatakan bahwa pemerintah
diartikan sebagai public seruan dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
- Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan
kontrol atas pihak lain;
- Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan
atau proses yang dijumpai
- Menunjuk pada cara, metode atau sistem dengan mana
suatu masyarakat tertentu diperintah
C. F. Stonr, pemerintah atau government adalah:
- Organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan
kemenangan yang berdaulat atau tertinggi;
- Pemerintah merupakan suatu yang lebih laus atau besar
dari pada suatu kementrian yang diberi tanggung jawab memelihara
perdamaian dan keamanan negara.
Ajaran Tripraja
- Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah
(eksekutif) saja, dan jajarannya guna mencapai tujuan negara
- Aktivitas pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ
atau badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam mencapai
tujuan negara
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya
‘pemerintah’ itu adalah ‘merupakan gabungan dari semua lembaga-lembaga
kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Tugas
Pokok Pemerintah
Dasar
pemikiran dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga
sistem ketertiban agar masyarakat dapat melakukan aktivitas kehidupan secara
wajar, dengan demikian pemerintah berkewajiban memberi pelayanan terbaik
bagi masyarakat. Hakikat pemberian pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan
untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memungkinkan setiap anggota
masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai
kemajuan bersama.
Adapun
hal-hal menjadi tugas pokok pemerintah, adalah:
- Keamanan, menjaga serangan dair
dalam dan luar
- Ketertiban, mencegah konflik
antar suku, tawuran, menjamin perubahan dan perkembangan dalam masyarakat
secara damai;
- Keadilan, menjaga dan
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, bersifat netral dan
tidak berpihak pada golongan manapun;
- Kesejahteraan sosial, memberi
bantuan kepada orang-orang yang tidak mampu, cacat, anak-anak, terlantar,
sehingga dapat menikmati kesejahteraan sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya dan professional
- Ekonomi, melakukan hubungan
dagang dengan negara luar negeri menciptakan lapangan kerja, mengendalikan
inflasi serta menjamin pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
- Pekerjaan umum, mendirikan
posyandu, membangun jembatan dan jalan sebagai sarana transportasi darat;
Memelihara
sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, memelihara air, tanah, hutan,
memanfaatkan sumber daya alam dengan mengedepankan keseimbangan antara
pemakaian dengan pengembangan.
0 komentar:
Posting Komentar